Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat Kawasan Konservasi

: 2010-02-17 11:54:14

Pemberdayaan Masyarakat Kawasan Konservasi
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dimanapun keberadaan meraka wajib menjadi perhatian pemerintah. Termasuk bagi masyarakat yang berada di kawasan konservasi. Untuk itu Kementerian Kehutanan melalui  Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam (PJLWA) menggelar konsultasi publik sebagai masukan dalam penyusunan Permenhut Pemberdayaan Masyarakat di Dalam dan Sekitar Kawasan Konservasi.

Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam), Darori mengatakan esensi permasalahan selama ini adalah keberpihakan kepada masyarakat yang sebetulnya lebih layak mengelola.  “Sehingga kelak peraturan ini harus dapat mengakomodir dan memperjelas status masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.  Program pemberdayaan merupakan program lintas kementerian, sehingga masukkan dari beberapa kementerian yang telibat sangat diperlukan,” kata Dirjen PHKA.

Penyebab tertundanya penyusunan permenhut ini kata Direktur PJLWA, Tonny R Soehartono, adalah munculnya pasal yang akan mengganjal pembangunan fasilitas di kawasan tersebut.  “ Sektor lain akan sulit untuk masuk, dan akhirnya masyarakat sekitar kawasan konservasi hanya akan menjadi warga kelas dua saja,” kata Tonny.

Permenhut kelak dapat menyikapi beberapa keterlanjuran namun tetap mengacu pada prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Rachman Upe, menjelaskan ada tiga keterlanjuran yang seharusnya dapat disikapi bersama dalam permenhut tersebut. “Keterlanjuran keberadaan masyarakat, keterlanjuran ekosistem buatan dan keterlanjuran dalam pemanfaatan hasil hutan yang bersifat ekspoitatif dan ekstraktif,” kata Rachman.

Permenhut yang akan dikeluarkan pada prinsipnya akan menyasar pada masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di kawasan konservasi (baik di dalam maupun di sekitar kawasan), termasuk masyarakat adat dan segala kearifan lokal yang mereka miliki. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Wasetjennya Mahir Takaka, mengingatkan bahwa pemberdayaan atau kebijakan apapun hendaknya tidak menciderai hak azasi masyarakat adat.

“Mereka harus diberikan kebebasan untuk dapat menentukan nasib sendiri, mempertahankan tanah, wilayah, sumberdaya alam, budaya dan kekayaan intelektual yang mereka miliki serta apa pun model pemberdayaan dan bentuk-bentuk pembangunannya kelak harus sesuai dengan karakteristik masyarakat adat di wilayah tersebut,” kata Mahir.

Jika bicara soal wilayah konservasi tidak akan lepas dari zona penyangga (buffer zone).  Karena keberadaan wilayah ini akan menentukan kelestarian dan terjaganya ekologi di wilayah konservasi. bahkan Ahli Perancang Perundang-undangan Madya Biro Hukum Departemen Kehutanan, Budi Riyanto menegaskan zona penyangga adalah objek utama dari permenhut yang nantinya akan diberlakukan tersebut. Permenhut juga harus menggambarkan pemberdayaan masyarakat sebagai satu kesatuan system dalam pengelolaan termasuk didalamnya secara teknis, sosial ekonomi dan budaya.

“Pemberdayaan bukan hanya sebagai proyek, permenhut ini adalah alat bukan tujuannya. Didalamnya (permenhut) harus menjawab apa yang dimaksud dengan pemberdayaan? Siapa saja yang akan diberdayakan? Dimana wilayahnya? Bagaimana caranya? Bagaimana membangun kelembagaan? Dan yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana proses evaluasi yang akan digunakan?” tambah Budi.

Staf Khusus Menhut Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyebut Permenhut ini sebagai pencerahan sosial, sehingga pendekatan yang akan dipakai dalam setiap pasalnya pun harus dilandasi semangat pencerahan tersebut. “Tidak hanya berisi pelarangan-pelarangan, pemberdayaan hendaknya mengukuhkan hubungan antara masyarakat dengan pelaku serta pengelola kawasan konservasi,” kata Sanafri.

Sanafri juga menambahkan bahwa pemberdayaan tidak selalu identik dengan masyarakat sebagai penerima manfaat tapi pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu diberdayakan, sehingga ada satu kesatuan sistem.