Turunnya nilai ekspor kayu legal dan makin tingginya ekspor kayu illegal mengakibatkan kerugian negara bertambah besar. Karena itu, Senin, 8 Oktober 2001 lalu, Menteri Kehutanan (Menhut), M. Prakoso, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (menperindag), Rini Soewardi, mengeluarkan keputusan bersama untuk memotariumkan ekspor bagi kayu bulat dan bahan baku kayu serpih.
Seperti dikutip SH, pak Menhut mengakui, momaterium ekspor kayu akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi setiap kayu yang keluar dari Indonesia. Upaya ini, kata menhut, semata-mata untuk mempermudah kontrol atas illegal loging yang makin marak terjadi. Itu artinya setiap kayu yang lari ke luar negeri dicap sebagai kayunya maling. Kayu selundupan.
Langkah ini, juga diharapkan bisa mendorong agar industri perkayuan dalam negeri lebih kompetitif. Menurut Menperindag, momatorium ekspor kayu akan banyak membantu industri kayu dalam menyediakan bahan bakunya. Menperindag juga berpendapat, restrukturisasi atas 126 perusahaan perkayuaan yang kini menjadi pasien BPPN mutlak diperlukan. Namun, ia memberi catatan, agar itu dilakukan dengan hati-hati, sehingga hanya industri yang benar-benar sehat yang pantas hidup dan berkembang.
Sementara itu, Hariadi Kartodiharjo berpendapat, usaha pemerintah dalam memotoriumkan ekspor kayu, sudah merupakan langkah positip . Cuma, usaha tersebut harus dilakukan dtidak dengan cara parsial, tapi harus komprehensif, sesuai komitmen pemerintah indonesia dengan negara-negara donor yang tergabung dalam CGI yang didalamnya menyangkut antar lain penanganan terhadap illegal logging, restrukturisasi utang pada industri perkayuan nasional, dan pembenahan sistem terkait dengan otonomi daerah.