Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat

Kawasan Hutan Gorontalo Sesuai Prosedur

: 2010-07-21 09:48:44

Kawasan Hutan Gorontalo Sesuai Prosedur JAKARTA, KOMPAS.com - Pelepasan hak kawasan hutan di Gorontalo berawal dari usulan bupati ke gubernur dan telah menempuh seluruh prosedur yang dibutuhkan. Kementerian Kehutanan tidak dapat menolak usulan apabila telah melalui verifikasi tim terpadu dan disetujui Komisi IV DPR. Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (20/7/2010). Dia pun menolak desakan membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.324/Menhut-II/2010 tentang pelepasan 22.605 hektar kawasan hutan untuk kegiatan lain. "Usulan itu berasal dari bupati dan gubernur yang sudah diteliti oleh tim terpadu dan disetujui DPR. Justru saya bisa dianggap menghambat dan digugat nanti kalau tidak segera melaksanakan keputusan itu," ujar Zulkifli. Prosedur pelepasan kawasan hutan bermula dari rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh gubernur. Apabila terdapat perubahan kawasan hutan, maka tim terpadu akan meneliti usulan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan menyerahkan hasilnya ke Menhut. Menhut baru akan menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan apabila DPR menyetujui hasil kajian tim terpadu tersebut. Menurut Menhut, pemerintah daerah banyak yang meminta pelepasan kawasan hutan dalam usulan tata ruang mereka. Namun, Kementerian Kehutanan tetap bersikap selektif dalam menyetujui usulan tersebut. Laporan wartawan KOMPAS Hamzirwan Selasa, 20 Juli 2010 | 19:00 WIB