Dua Pohon Pinus Ancam Masa Depan Wt
: 2010-05-05
PURWOKERTO, KOMPAS.com -
Seorang remaja berusia 17 tahun, warga Desa Panusupan RT 07 RW 07,
Kecamatan
Cilongok, Kabupaten Banyumas, terancam hukuman 10 tahun penjara. Remaja
berinisial Wt itu didakwa mencuri dua pohon pinus milik Perhutani
Banyumas
Timur.
"Klien kami yang berinisial Wt dituduh
mencuri dua pohon pinus di petak 17a hutan milik Perhutani Kesatuan
Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur yang berada di Desa Panusupan, pada 6 Maret 2010,"
kata
Kuasa Hukum Wt, Rahardiyan Prasetyo di Purwokerto, Senin
(3/5/2010).
Mengenai kronologis pencurian yang
dituduhkan kepada Wt, dia mengatakan saat itu WT diajak empat rekannya
yang
sudah dewasa, yakni Supardi, Carkim, Wasum, dan Wanto mengambil kayu di
hutan,
sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, mereka
berhasil menebang dua pohon pinus dan selanjutnya dipotong-potong
menjadi 11
bagian.
Keesokan harinya, ketika hendak
mengambil kayu tersebut, kata dia, Wt dan Supardi ditangkap petugas dari
Perhutani, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
"Wt dituduh mencuri kayu hingga akhirnya harus menjalani
persidangan
di Pengadilan Negeri Purwokerto," katanya.
Dalam
sidang pertama yang digelar Rabu (28/4), kata dia, Jaksa Penuntut Umum
(JPU)
Ninik Rahma mendakwa Wt melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal
78 ayat 5
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara.
Terkait hal itu, dia mengatakan
pihaknya mengharapkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (5/5/2010),
Majelis Hakim
PN Purwokerto Harto Pangsono yang menyidangkan perkara ini dapat memberi
keringanan hukuman bagi Wt.
Menurut dia,
kliennya yang masih di bawah umur ini belum pernah dihukum dan telah
mengakui
perbuatannya. "Selain itu, dia juga berasal dari keluarga tak mampu
sehingga
saya mendampinginya secara prodeo (bebas dari biaya, red.),"
katanya.
kompas, 3 Mei 2010