Oleh: Muayat Ali Muhshi
KELAHIRAN FKKM tidak dapat dipisahkan dari kunjungan ke Thailand yang melibatkan 10 orang dari berbagai kalangan untuk mengikuti Lokakarya Refleksi Community Forestry Asia yang diselenggarakan oleh RECOFT. Selesai lokakarya tersebut beberapa orang melakukan kunjungan lapang ke Chiangmay untuk mempelajari praktek-praktek Community Forestry (CF) di negara bersangkutan.
Sekembali dari studi banding, pada tanggal 23-24 September tahun 1997 diselenggarakan sebuah lokakarya untuk mensosialisasikan hasil-hasil yang diperoleh dengan Fakultas Kehutanan UGM-Yogyakarta sebagai tuan rumah. Selain dihadiri oleh para peserta studi banding, lokakarya ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan yang punya kepedulian dalam pengelolaan hutan di Indonesia, baik dari unsur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Inhutani I), ornop, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga dana. Dalam lokakarya inilah kemudian muncul gagasan untuk membuat sebuah forum multipihak di Indonesia agar tersedia saluran bagi berbagai pihak di sektor kehutanan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan saling belajar dari pengalaman masing-masing pihak. Berbekal keinginan tersebut, maka dalam lokakarya itu juga dideklarasikan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM). Itulah sebabnya tanggal 24 September 1997 kemudian dijadikan sebagai tanggal kelahiran FKKM.
FKKM lahir waktu itu, disaat gagasan dan wacana masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai pengelola hutan sedang mengemuka. Beberapa pihak mengembangkan inisiatif dalam mewujudkan gagasan dan mengimplementasikan wacana tersebut. Departemen Kehutanan mengeluarkan kebijakan HKm dan mengundang Perguruan Tingggi dan LSM melaksanakan pilot proyek PHPMT. Sementara kalangan Ornop telah menemukan contoh-contok praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal secara berkelanjutan. Pada saat itu FKKM berperan penting sebagai saluran komunikasi, interaksi, dan saling belajar bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan dan pengembangan Kehutanan Masyarakat (Community Forestry – untuk selanjutnya disebut sebagai CF).
Waktu itu disadari pentingnya memperluas promosi gagasan mengenai CF kepada banyak pihak yang menaruh kepedulian dan perhatian terhadap isu tersebut, sekaligus mengajak para-pihak untuk berpikir dan bertindak lebih serius dalam mengolah konsep dasarnya, serta mengimplementasikan konsep-konsep dasar tersebut pada tataran praktik. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan waktu itu antara lain: studi banding dalam maupun luar negeri, studi kolaboratif, dan reguler meeting. Kegiatan-kegiatan tersebut selalu melibatkan berbagai pihak baik itu dari kalangan pemerintah, pihak swasta, perguruan tinggi maupun ornop.
Jatuhnya Soeharto dan bergaungnya tuntutan reformasi berhasil membuka katup ‘kekhawatiran’ berpendapat dari banyak kalangan. Situasi keterbukaan ini mendorong berbagai pihak, termasuk para akademisi dan orang-orang yang cukup progresif dari kalangan pemerintah sendiri, untuk secara terbuka melontarkan gagasan-gagasannya sekaligus melontarkan kritik atau otokritik terhadap kebijakan pemerintah. Perubahan situasi eksternal tersebut memberi warna pada pola pendekatan FKKM. FKKM menjadi lebih vokal dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan kehutanan di Indonesia sekaligus mendorong lahirnya kebijakan kehutanan baru yang pro-rakyat.
Perubahan strategi untuk menjadikan FKKM sebagai sebuah sarana perjuangan dalam rangka perubahan kebijakan kehutanan yang pro-rakyat juga berdampak pada sistem kelembagaan yang kemudian berkembang. FKKM mulai dipandang oleh beberapa pihak sebagai satu lembaga tersendiri dan tidak lagi menjadi forum yang longar bagi para-pihak untuk berkomunikasi. Peranan FKKM telah bergeser dari gagasan awalnya sebagai saluran komunikasi, interaksi, dan saling belajar bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan dan pengembangan CF. Perkembangan ini mengakibatkan berbagai pihak terutama Dephut dan Perhutani misalnya enggan untuk berpartisipasi dan menarik diri dari kegiatan FKKM.
Wacana CF telah berkembang, semakin banyak pihak yang mengembangkan inisitaif CF. Baik itu dari kalangan perguruan tinggi, lembaga riset, lembaga dana, ornop di berbagi daerah maupun proyek-proyek pemerintah. Kehutanan masyarakat yang dikembangkan berbagai kalangan dengan berbagai pendekatan ini tentu saja menghasilkan banyaknya varian dari kehutanan masyarakat. Sementara kecenderungan di lapangan setelah era reformasi menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang masuk dan menduduki kawasan hutan selain yang selama ini memang sudah tinggal di dalam hutan. Reformasi dan desentralisasi juga telah membuat HPH di lapangan bekerjasama dengan masyarakat untuk mendapatkan IPK atau HPH skala kecil. Pihak Departemen Kehutanan juga tidak ketinggalan, paling tidak pada tingkat wacana telah disampaikan dan dikeluarkan kebijakan untuk mengurangai eksploitasi hutan dan mendorong rehabilitasi hutan melalui pendekatan social forestry.
Hasil-hasil lapangan yang dicapai baik oleh berbagai pihak dalam pengembangan CF tersebut hanya berupa site-site (kampung dan atau desa) yang terisolir ditengah “kepungan†pendekatan-pendekatan yang eksplotatif dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan sumberdaya alam. Proses-proses yang terjadi dan sumberdaya yang ada masih hanya bergulir di berbagai kalangan tersebut. Tetapi belum bergulir di kalangan masyarakat sekitar hutan itu sendiri sebagai aktor utama dari kehutanan masyarakat secara luas sampai tingkat Kecamatan dan atau Kabupaten, Propinsi, atau Pulau. Sehingga lokasi-lokasi CF yang ada dan sudah difasilitasi oleh berbagai pihak tersebut, masih tetap dalam kondisi terancam keberlanjutannya oleh kegiatan eksploitatif di sekitarnya.
Perkembangan dan kecenderungan-kecenderungan tersebut merupakan tantangan bagi FKKM untuk mengembalikan sosoknya sebagai forum dialog dan belajar bersama multipihak tentang kehutanan masyarakat. Mengapa FKKM perlu kembali ke sosok awalnya, karena hanya FKKM yang bisa menerima spektrum yang lebih luas dalam pengembangan CF, tidak terbatas hanya kepada perspektif pemerintah, ornop, swasta, perguruan tinggi atau masyarakat saja. Sehingga FKKM mempunyai peranan strategis sebagai wadah komunikasi dan debat wacana serta mediasi konflik bagi kepentingan multipihak dalam pengembangan CF. Peranan ini sangat diperlukan karena belum berkembang sistem belajar (learning system) di antara berbagai pihak yang mengembangkan CF yang memungkinkan terjadinya perbaikan-perbaikan dan perluasan dalam praktek CF di lapangan. Disamping itu perluasan praktek CF di lapangan hanya mungkin diwujudkan jika didukung dan dilaksanakan berbagai pihak tidak hanya terbatas oleh satu dua pihak saja.
Dalam Reguler Meeting VI telah ditetapkan berbagai kegiatan FKKM ke depan diarahkan kepada 4 (empat) agenda tindakan, yaitu: memperkecil wilayah open access; memperluas wilayah kelola rakyat; memperbesar wilayah pengelolaan kolaboratif; dan memperkecil wilayah yang dikelola sendiri baik oleh negara maupun swasta. Keempat agenda tindak tersebut akan diwujudkan melalui 4 (empat) tujuan strategis, yaitu: mengembangkan wilayah kelola KM dan proses belajar bersama; mendorong dan melakukan mediasi konflik-konflik pengelolaan hutan; mengembangkan media pertukaran informasi dan promosi KM; dan mendukung terjadinya perubahan kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip KM. Sementara prinsip-prinsip KM yang dirumuskan dalam RM VI adalah: Konsern dan komit terhadap pengembangan KM; Kesetaraan antar pihak; Kebersamaan; Transparansi; Membangun kepercayaan (trust-building); Saling menghargai; dan Kesetaraan gender.
Muayat Ali Muhshi adalah Sekretaris Eksekutif Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM). Tulisan ini pernah dimuat dalam Warta FKKM Vol. 5 No. 12 Desember 2002